Audit Mutu

Audit Internal Akreditasi

Audit Internal Akreditasi

Audit Internal Akreditasi (atau Audit Mutu Internal / AMI) adalah instrumen utama penjaminan mutu yang bertujuan memastikan seluruh dokumen dan bukti kinerja program studi telah dihimpun secara valid, komprehensif, dan siap untuk diverifikasi oleh asesor eksternal BAN-PT / LAM.

Tujuan Utama Audit Mutu Internal

Pelaksanaan audit ditujukan untuk meninjau kesiapan berkas borang akreditasi program studi sebelum dikirim secara resmi, sekaligus melakukan tindakan korektif dan perbaikan secara mandiri atas kekurangan dokumen yang diidentifikasi.

Proses & Metodologi Pemeriksaan

  • Verifikasi Kelengkapan: Pemeriksaan detail atas daftar berkas pendukung wajib tiap kriteria akreditasi.
  • Kesesuaian Data: Menguji konsistensi data kuantitatif di dalam Borang / LKPS dengan bukti autentik yang dilampirkan.
  • Rekomendasi Tindak Lanjut: Menyusun dokumen perbaikan atas gap temuan audit untuk segera ditindaklanjuti oleh prodi.

Hasil yang Diharapkan

Melalui pelaksanaan audit yang ketat, program studi memiliki jaminan kesiapan dokumentasi yang tinggi, meminimalisir deviasi penilaian, serta meningkatkan peluang capaian akreditasi "Unggul".